SOLOK KOTA - Sampai hari ke-11, Kamis, 6 Juli 2023, belum ada Partai Politik yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Divisi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok Dr.Budi Santosa, MP, usai melaksanakan fungsi pengawasan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD Kota Solok Pemilu 2024, Kamis (6/07) di Kantor KPU Kota Solok.
“Sejauh ini, berdasarkan pengawasan dari Bawaslu Kota Solok, Partai Politik melalui pimpinan atau LO-nya masih dalam proses konsultasi terhadap Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024, di helpdesk KPU Kota Solok, ” ungkap Budi.
Diterangkannya, Partai politik yang berkonsultasi di helpdesk KPU Kota Solok, diantaranya, PAN, PBB, Partai Hanura, PKS, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Golkar, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, PKB, Partai Buruh, PKN, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP dan Partai Ummat.
Lebih jauh diungkapkan Budi, jadwal Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD Kota Solok Pemilu 2024 tinggal 3 hari lagi, hingga Minggu, 9 Juli 2023.
“Untuk itu Bawaslu Kota Solok menyampaikan imbauan kepada seluruh Partai Politik yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasi bakal calon dan melakukan upload dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), agar segera menyampaikan ke KPU Kota Solok, ” sebutnya.
“Usahakan jangan pada batas waktu akhir perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, karena seluruh dokumen administrasi tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh tim helpdesk KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), ” imbuhnya.
Setelah selesai Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD Kota Solok Pemilu 2024, tahapan berkiutnya akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon, yang dijadwalkan pada tanggal 10 hingga 31 Juli 2023, dan dilanjutkan dengan penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, pada tanggal 1 hingga 4 Agustus 2023, serta penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon kepada Partai Politik, 4 hingga 6 Agustus 2023.
Baca juga:
Tony Rosyid: Kudeta Airlangga, Berhasilkah?
|
Sesuai jadwal tahapan, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024, pada tanggal 19 saampai 23 Agustus 2023.
Bawaslu Kota Solok berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, telah membuka “Posko Aduan Masyarakat” terkait Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota guna menerima masukan/tanggapan dari masyarakat dalam hal adanya Bakal Calon yang masih berstatus TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Baca juga:
Rekam Jejak Anies di Jakarta
|