Satresnarkoba Polres Solok Kota Bekuk Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba

    Satresnarkoba Polres Solok Kota Bekuk Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba

    SOLOK KOTA -   Sepasang kekasih yang diduga melakukan tindak pindana penyalahgunaan narkoba jenis Shabu dibekuk Satresnarkoba Polres Solok Kota pada Senin dini hari, 20 November 2023, seki8ra pukul 00.15 WIB. Keduanya ditangkap dikediaman tersangka laki-laki dengan inisial R (27) yang sedang bersama kekasihnya tersangka F(19) di jalan M. Yusuf A Aceh RT. 002 RW. 001 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat. Saat penangkapan keduanya sedang berada di dalam sebuah kamar diduga baru selesai menggunakan barang haram tersebut.

    Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari warga sekitar bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika di rumah F dengan memberikan ciri-ciri tersangka. Dan dari informasi tersebut tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dengan total barang bukti 31paket Narkotika Jenis Shabu yang sudah di packing ke dalam beberapa bungkus plastik klip bening. Keduanya juga di sinyalir merupakan jaringan pengedar Narkoba.

    "Setelah kita lakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah yang dimaksud, Tim kami berhasil mengamankan sepasang kekasih tersebut yang merupakan tersangka R dan F. Keduanya sedang berada di kamar. Dan saat kita lakukan  penggeledahan di lokasi yang disaksikan oleh beberapa orang masyarakat setempat, tim kami menemukan 31 paket shabu, 1 timbangan digital, 1 set alat hisap, 2 kaca pirek, 3 mancis, dan barang bukti lainnya."  IPTU Rico menjelaskan.

    Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua tersangka, mengakui bahwa paket shabu tersebut adalah miliknya tetapi tidak memiliki izin atas kepemilikan tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga mengamankan alat komunikasi tersangka berupa 2 unit smartphone milik R dan F yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

    Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Amel)

    satresnarkoba polres solok kota satresnarkoba polres solok kota akbp ahmad fadilan iptu rico putra wijaya
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Simpan Sabu di Kandang Ayam, Ayah dan Anak...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II
    Bakamla RI Terima Courtesy Call dari Amerika Serikat

    Ikuti Kami